Bagian.2 Pra Studi Kelayakan Jembatan Suramadu

Tindak lanjutnya, Juli 1988, Mr. Furuya Nobuaki, ahli transportasi dan rekayasa jembatan/ terowongan dari Badan Otorita Jembatan Honshu-Shikoku mulai berkantor di DPU. Kemudian bulan Oktober 1988, Mr. Kobayashi, ahli dari Perusahaan Umum Pembangunan Jaringan Kereta Api Jepang menginjakkan kaki di BPPT.
Selanjutnya, Desember 1988, dilakukan kesepakatan antara DPU dan BPPT tentang kajian bagi proyek tersebut. DPU bertanggung jawab melaksanakan studi sosio-ekonomi, termasuk di dalamnya estimasi kebutuhan lalulintas, sambil melakukan kemitraan dengan instansi lain. Sedangkan BPPT bertugas melaksanakan studi pengembangan teknik dan kondisi alam. Dari kesepakatan itu, sebuah komite akan dibentuk agar pelaksanaan studistudi tersebut berjalan efektif.
Perjalanan kemudian sampai di 9 Januari 1989, saat dibentuk untuk Proyek Tri Nusa Bima Sakti dan Penyeberangan Utama yang terdiri dari :
  1. Ketua : Dr. Ing. Wardiman Djojonegoro (Deputi, Adm. BPPT)
  2. Ketua I : Ir. Ruslan Diwiryo (Deputi Pengembangan Wilayah Bappenas)
  3. Ketua II : Ir. Suryatin Sastroamijoyo (Dirjen Bina Marga, DPU)
Langkah kemudian pun semakin konkret dengan dilaksanakannya Preliminary study on Pra Studi Kelayakan Jembatan Suramadu Surabaya-Madura Bridging Project oleh JIF dan BPPT atas biaya dari pihak Jepang, Maret-Oktober 1990. Hasilnya diperoleh rekomendasi penting, bahwa dengan kondisi Surabaya sebagai pelabuhan terbesar kedua setelah Jakarta, serta industri ekspor sistem padat karya, maka pengembangan pulau Madura menjadi kunci pokok dalam perluasan kota metropolitan Surabaya. Melihat potensi pengembangan yang tinggi, maka pembangunan Jembatan Suramadu menjadi penting. Rekomendasi ini kemudian menjadi titik penguat untuk melakukan studi teknis dan studi pendukung lainnya. Studi ini berlangsung tahun 1990 hingga 1995. BPPT pun menyiapkan biaya dari anggaran Daftar Isian Proyek (DIP).
Akhirnya, 14 Desember 1990 Proyek Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura dan Pengembangan Kawasan dikukuhkan sebagai proyek nasional melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1990 tentang Proyek Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura yang sekaligus memutuskan untuk membentuk tim yang terdiri dari:
  1. Menhankam, Menkeu, Men. PU, Menperin
  2. Menhub, Menparpostel, Mentamben,
  3. Menneg.PPN/Ketua Bappenas, Menpera,
Tim Pengarah
  1. Ketua Tim Pengarah : Menteri Negara Riset dan Teknologi/ Kepala PPT
  2. Anggota : Menneg.KLH, Panglima ABRI, KS TNI AL, Ketua BPN, Ketua BKPM, Koordinator Proyek.
  3. Sekertaris tim pengarah ": DeputiKetua Bidang Administrasi BPPT.
Tim Pengawas
  1. Ketua Tim Pengawas : Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur
  2. Anggota TimPengawas : Instansi-instansi terkait yang diangkat/ diberhentikan oleh Ketua TimPengawas.
Koordinator Proyek
Koordinator Proyek :MohammadNoer, yang dibantu oleh para pembantunya yang diangkat olehKoordinator Proyek Berdasarkan SK Menneg. Ristek/Ka. BPPT No: 283/M/BPPT/VI/91, telah ditunjuk PT Dhipa Madura Pradana (PT DMP) sebagai Pelaksana Proyek Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura dan Pengembangan Wilayah bekerjasama dengan institusi terkait.
Selanjutnya PT DMP membentuk Konsorsium Indonesia yang terdiri dari: PT Jasa Marga, BPIS, PT SIER, dan PT BUKAKA. Selain itu juga dibentuk Konsorsium Jepang yang terdiri dari: Mitshubishi Corp, Itochu, Shimizu, Long Term Credit Bank (LTCB). Rapat pertama tim pengarah yang dilaksanakan Maret 1991, memutuskan pembinaan koordinasi proyek ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. Agenda selanjutnya dibuat rencana kegiatan oleh pelaksana proyek. Terkait dengan tinggi bebas dan bentang bersih jembatan (clearance) jembatan, dikoordinasikan dengan Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dan Departemen Perhubungan.
Di rapat kedua, Maret 1992, tim pengarah meminta agar PT DMP segera menyelesaikan Feasibility Study dan Bankable Proposal. Rapat juga memutuskan agar BPPT membantu DPU dan PT DMP dalam melaksanakan studi teknis jembatan yang meliputi survei, engineering design dan pengujian. Dan di rapat ketiga tim pengarah, Maret 1994, DPU menyatakan kesiapannya untuk mendukung proyek ini dengan menyiapkan PSDPU (Prasarana dan Sarana Dukungan Pekerjaan Umum). Pihak PT DMP kemudian diminta segera menyelesaikan Action Program yang baku beserta studi lingkungan untuk pengembangan kawasan dan studi resettlement. Selain itu BUMNIS/ BUMD juga akan diikutsertakan dalam proyek ini sebagai pemegang saham.
Setelah memasuki rapat keempat, April 1995, Konsorsium Jepang diminta segera mengusahakan pendanaan. Sementara PT DMP diminta segera menyelesaikan pembebasan tanah untuk keperluan kawasan. Pelaksanaan proyek di lapangan selanjutnya dibawah tanggungjawab DPU.
Sumber : Proyek Suramadu
loading...