Bagian.3 Krisis Moneter Yang Menunda Jembatan Suramadu

Namun, malang tak dapat ditolak. Semangat berletup untuk segera mewujudkan proyek besar ini harus redup sesaat. Krisis ekonomi yang melanda Asia Tenggara, juga menerpa Indonesia. Kondisi ekonomi pun menjadi carutmarut. Krisis yang tak mampu ditepis membawa efek domino yang berakibat langsung pada rencana pembangunan jembatan Suramadu. Dengan kondisi ini, dalam sidang kabinet 16 September 1997, pemerintah memutuskan untuk menunda pelaksanaan pembangunan beberapa proyek besar termasuk rencana pembangunan jembatan Suramadu. Penundaan tersebut diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997, tanggal 20 September 1997, tentang Penangguhan/ pengkajian kembali proyek pembangunan BUMN dan swasta yang berkaitan dengan Pembangunan/ BUMN.
Penundaan ini dimaksudkan untuk mengamankan kesinambungan perekonomian dan jalannya pembangunan nasional. Proyek Jembatan Surabaya-Madura termasuk dalam daftar proyek yang ditangguhkan. Namun bukan berarti proyek ini berhenti. Dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1998 tentang prioritas program infrastruktur, dinyatakan apabila pembangunan Jembatan Surabaya-Madura akan dilanjutkan, maka kegiatan tersebut harus masuk daftar prioritas infrastruktur yang dikoordinasikan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Sebuah perubahan kemudian terjadi. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Juni 1998, menyatakan pelaksanaan proyek pembangunan jembatan Surabaya-Madura tidak lagi melibatkan PT DMP. Untuk itu perlu dilakukan dievaluasi kembali tentang adanya konsorsium baru, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Upaya Provinsi Jawa Timur Meneruskan Cita-cita Pembangunan
Semangat desentralisasi yang tertuang dalam UU Nomor 22/1999 tentang Otonomi Daerah, tanggal 7 Mei 1999, memberikan kewenangan kepada daerah dalam hal ini Propinsi Jawa Timur untuk berperan dalam Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura. Pada bulan Desember 1999 dilakukan rapat koordinasi antara Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur, PT. Jasa Marga dan Koordinator Proyek di Surabaya: Kesepakatan yang didapat pada pertemuan tersebut adalah:
Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur bermaksud untuk mengambil alih tanggungjawab pelaksanaan proyek Jembatan Suramadu dari Departemen Pekerjaan Umum pada bulan September 2000. PT. Jasa Marga akan bertindak sebagai fasilitator dalam melakukan evaluasi biaya investasi dan penyelenggaraan jalan tol untuk Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur.
Untuk itu PT. Jasa Marga akan membantu mengevaluasi aspek investasi dengan skema Special Yen Credit, Soft Loan atau Modifikasi Investasi. Sesuai dengan semangat reformasi masyarakat Madura menginginkan dilaksanakannya redesign terhadap jembatan Suramadu. Engineering Design Jembatan beserta hasil pengujian dan studi pendukung lainnya yang telah ada, akan diminta dari BPPT dan Departemen Pekerjaan Umum untuk memudahkan dalam kegiatan Kaji Ulang Studi Kelayakan (Review Feasibility Study) dan redesign jembatan.
Melalui Surat Gubernur Jatim Nomor:602/1746/201/2001, tanggal 11 Oktober 2001 dan Nomor: 602/2332/201.3/2001, tanggal 26 November 2001, Pemerintah Jawa Timur mengajukan Permohonan Inisiasi Pelaksanaan Pembangunan Jembatan Suramadu dan Pencabutan Keputusan Presiden RI nomor 55 Tahun 1990.
Selain itu, 14 Januari 2002 dilakukan sosialisasi pembangunan jembatan Suramadu oleh Gubernur Jawa Timur, Imam Utomo di depan alim ulama dan tokoh masyarakat Madura di Pamekasan. Rencana melanjutkan kembali pembangunan Jembatan Suramadu ini direspon dan sambutan yang sangat baik dari masyarakat Madura. Mereka juga mengharap kesungguhan pemerintah pusat dalam rencana pembangunan Jembatan Suramadu. Selain itu Bupati / DPRD diharapkan mengantisipasi selesainya pembangunan jembatan ini dengan tata ruang, perencanaan ekonomi, serta rencana induk pembangunan Pulau Madura dengan tepat. Langkah pemerintah provinsi ini dijawab oleh Pemerintah Pusat melalui Surat Menteri Negara Ristek/ Kepala BPPT kepada Presiden RI, No: 07/M/I/2002, tanggal 23 Januari 2002, perihal Inisiasi Pelaksanaan Pembangunan Jembatan Suramadu, yang menyatakan dukungan penuh atas langkah nyata yang diambil oleh Pemerintah Propinsi Jawa Timur.
Melalui surat tersebut juga dinyatakan perlunya diterbitkan Keputusan Presiden baru untuk menyatakan bahwa proyek Jembatan Suramadu adalah termasuk proyek prioritas dan sekaligus mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1990.
Titian Perjalanan Baru
Kepres 79 / 2003 merupakan titian awal dimulainya kembali pembangunan Jembatan Suramadu
Seiring membaiknya situasi perekonomian, maka keluarlah Keputusan Presiden Nomor 79 tanggal 27 Oktober 2003 tentang pembangunan Jembatan Surabaya-Madura yang menyatakan bahwa pembangunan Jembatan Suramadu dapat dilanjutkannya kembali.
Dalam Keputusan Presiden tersebut juga dinyatakan pembangunan Jembatan Suramadu dilaksanakan sebagai bagian dari pembangunan kawasan industri, perumahan dan sektor lainnya dalam wilayah kedua sisi ujung jembatan. Pelaksanaan pembangunan Jembatan Suramadu juga harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Jawa Timur dan Rencana Tata Ruang Kawasan (RTRK) Gersik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan (Gerbang Kertosusila) serta Pamekasan, Sampang dan Sumenep. Dengan Jembatan Suramadu, yang akan menghubungkan Surabaya dengan Pulau Madura melalui jalan darat, diharapkan ketimpangan sosial dapat segera direduksi. Arus transportasi yang cepat dan efektif akan membuat perkembangan Madura segera melejit, bersaing dengan daerah-daerah lain.
Tata wilayah dan tata guna lahan juga akan terbentuk secara proporsional. Proyek ini kelak diharapkan dapat mengukir sejarah baru dalam perkembangan transportasi di Indonesia karena untuk pertama kalinya dibangun jembatan yang menghubungkan antar dua pulau, sekaligus menjadi jembatan terpanjang di Indonesia.
Selesai
Sumber : Proyek Suramadu
loading...