Penerapan DMO batu bara awal 2009 ditunda
JAKARTA: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) mengenai kewajiban pasokan ke dalam negeri (DMO) batu bara batal diterbitkan pada awal tahun 2009 ini karena masih terganjal soal pengelola komoditas DMO itu.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral, dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono menuturkan rancangan Permen tentang kewajiban domestic market obligation (DMO) batu bara hingga kini belum selesai dibahas.
"Masih ada perbedaan pendapat di internal Departemen ESDM. Ada beberapa materi yang masih mengganjal," tuturnya di sela-sela Rapat Paripurna DPR tentang RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), kemarin. Menurut dia, persoalan yang masih mengganjal dan poin yang cukup krusial soal penerapan Permen DMO batu bara adalah belum disepakatinya lembaga yang ditunjuk untuk mengelola komoditas tersebut. Di sisi lain, ada pendapat badan itu tidak dibutuhkan mengelola produk itu. Dengan belum ditandatanganinya Permen DMO itu oleh Menteri ESDM, lanjutnya, produsen batu bara tetap menggunakan peraturan kontrak yang ada. "Kami mengharapkan rancangan Permen itu dapat segera diselesaikan. Arti lainnya, produsen batu bara tetap menggunakan regulasi PKP2B [Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara] untuk pasokan dalam negeri."
Peraturan dalam PKP2B itu berisikan agar produsen batu bara memprioritaskan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.
Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengakui belum selesainya Permen DMO itu. "Hingga kini, kami belum menerima draf Permen DMO batu bara." Padahal, dalam sebuah kesempatan, Purnomo pernah menjanjikan keluarnya permen itu merupakan satu dari dua permen yang penuh kejutan dan diharapkan keluar awal tahun depan.
"Dua peraturan itu adalah Permen ESDM tentang harga batu bara, dan Permen ESDM tentang DMO. Jadi awal tahun akan ada kejutan," ujarnya ketika itu.
Dua Permen ESDM dikeluarkan bertujuan agar produsen batu bara tidak hanya menjual komoditas tambang ini untuk ekspor saja, menyusul adanya upaya dari pemerintah agar harga batu bara ke dalam negeri saling menguntungkan produsen dan konsumen. Selama ini, harga batu bara yang dijual oleh produsen ke dalam negeri sangat rendah dibandingkan dengan ekspor. Hal ini berakibat batu bara banyak di ekspor, sehingga industri dalam negeri seperti PLN sering kurang mendapatkan pasokan.
Di sisi lain, BUMN kelistrikan ini juga hanya mampu membayar batu bara dengan harga yang kurang kompetitif. Berdasarkan catatan Bisnis, Ditjen Minerbapabum memprediksikan volume DMO batu bara untuk 2009 mencapai 68 juta ton atau 29% dari total produksi batu bara nasional sebesar 236 juta ton. Dari total DMO, sebanyak 41,18 juta ton nantinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangkit milik PLN. Namun, Bambang menyatakan angka prediksi DMO ini masih ada perubahan. "Angka yang dulu kami sampaikan itu belum fix, kan masih prediksi dan bisa turun," jelasnya.
Penulis : Diena Lestari - Bisnis Indonesia