Pemerintah akan mengenakan tarif pajak lebih besar kepada para karya-wan/pegawai yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) Terhitung mulai 1 Januari 2009, Direktorat Jenderal Pajak akan mengenakan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% dari tarif normal. Untuk keperluan ini, Dirjen Pajak telah menerbitkan Surat Edaran No. SE-59/PJ/2008 tentang pemberian NPWP bagi karyawan tertanggal 17 Oktober 2008.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Djoko Slamet Surjoputro, mengatakan SE tersebut merupakan bentuk imbauan kepada seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Mereka diminta secara proaktif melakukan sosialisasi kepada Pemberi Kerja/Bendahara Pemerintah agar bagi karyawan/pegawai yang belum mempunyai NPWP segera mendaftarkan diri.
"Sosialisasinya bisa berupa surat, face to face [mendatangi langsung perusahaan], iklan [melalui media], atau melalui asosiasi-asosiasi. Perlu diingat waktunya tinggal dua bulan lagi," jelasnya kepada Bisnis, kemarin.
Djoko menuturkan materi sosialisasi yang akan disampaikan di antaranya mengenai perlakuan berbeda terhadap orang pribadi yang belum memiliki NPWP dengan yang sudah memiliki NPWP.
Wajib fiskal
Perlakuan berbeda itu yakni orang pribadi yang belum punya NPWP akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi dibandingkan dengan tarif normal yang berlaku. Selain itu, orang pribadi yang tidak ber-NPWP berkewajiban membayar fiskal jika dia berusia 21 tahun. "Kalau punya NPWP berarti orang pribadi atau wajib pajak akan bebas fiskal.
Perlakuan berbeda itu yakni orang pribadi yang belum punya NPWP akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi dibandingkan dengan tarif normal yang berlaku. Selain itu, orang pribadi yang tidak ber-NPWP berkewajiban membayar fiskal jika dia berusia 21 tahun. "Kalau punya NPWP berarti orang pribadi atau wajib pajak akan bebas fiskal.
Secara terperinci SE tersebut mengatur a.l. bagi setiap WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.
Pemberian NPWP bagi WP orang pribadi juga dapat dilakukan melalui Pemberi Ker-ja/Bendaharawan Pemerintah di mana data yang berhasil dihimpun dari Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah akan disampaikan kepada masing-masing KPP untuk ditindaklanjuti guna diberikan NPWP.
SE tersebut merujuk pada UU No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2009. Dalam Pasal 21 Ayat (5a) disebutkan bagi WP yang ndak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang memiliki NPWP.
Sumber : Bisnis Indonesia
loading...