Sudahkah Anda Memiliki Akte Kelahiran?
Apakah anda, atau anak anda sudah memiliki akte kelahiran? Apabila masih belum, kami sarankan secepatnya mengurus proses penerbitan akte kelahiran. Karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memberikan dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran dengan Merujuk pada Surat Mendagri Nomor 472.11/2945/SJ tanggal 10 Agustus 2009 perihal Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran dan bahwa dalam masa transisi berlakunya UU No 23 Tahun 2006 ttg Administrasi Kependudukan, khususnya berkaitan dengan pengaturan pencatatan kelahiran. Telah diterbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 472.11/5111/SJ tanggal 28 Desember 2010 yang merubah dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran yang semula berlaku sampai dengan Desember 2010 diperpanjang sampai dengan akhir Desember 2011 yang tetap berpedoman kepada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 474.1/1274/SJ tanggal 11 Juni 2007.
Alamat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pasuruan
Jl. Pahlawan No. 20 Pasuruan Telp. ( 0343 ) 421717
Pembuatan Akte Kelahiran
Blangko pengajuan akte kelahiran
- Surat kelahiran asli dari Bidan/RS yang diketahui Kepala Desa/Lurah, atau dari Kepala Desa/Lurah
- Fotokopi surat nikah dilegalisir KUA, atau fotokopi surat cerai dilegalisir Pengadilan Agama
- Fotokopi KSK dan KTP orang tua
- Fotokopi KTP 2 orang saksi
- Surat pengantar RT/RW;
- Fotocopy KK
- Pas Foto terbaru 2×3 sebanyak 2 lembar
- Blanko F1.07 yg sudah ditandatangani Lurah
- KTP yang telah habis berlakunya bagi perpanjangan KTP
- Surat Keterangan dari Kepolisian apabila KTP hilang;
Pembuatan KK
- Surat pengantar RT dan RW;
- Blanko F1.01 dan F1.06 yang sudah ditandatangani Lurah dan petugas register
loading...